Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, namun tetap menyatakan Mardani bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan tersebut aneh.
“Nah ini memang terus terang aja agak aneh, dikabulkan tapi bentuknya hanya mengurangi hukuman, soal dikembalikan ke awal itu urusan lain. Yang jelas ini tidak lazim, PK mengurangi hukuman. Karena memang ketentuannya dalam KUHAP kita itu, PK hanya menolak atau mengabulkan. Dan mengabulkan itu otomatis kan ada bukti baru, ada kekhilafan hakim, ada pertentangan putusan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
“Kalau alasan tiga itu salah satu diterima, atau bahkan tiga-tiganya diterima, ya putusannya menjadi bebas,” lanjutnya.
Meski demikian, Boyamin mengatakan hakim bebas untuk memutuskan. Boyamin mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
“Tapi ya boleh aja hakim bebas memutuskan, mungkin versi hakim PK itu yang benar 10 tahun seperti tingkat pertama misalnya. Penambahan itu tidak ada alasannya, misalnya, ya ndak apa-apa kita hormati. Prinsipnya kita hormati. Saya terus terang aja dari sisi itu kecewa dalam bentuk masa PK dikabul masa hukuman dikurangi. Kalau gitu kan mestinya ditolak,” ujarnya.
MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui
Seperti diketahui, MA telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding.
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).
Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
Namun lama pidana penggantinya berubah jika dibanding putusan kasasi. Pada tingkat kasasi, hukuman pengganti jika Mardani tak mampu membayar Rp 110 miliar adalah 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan putusan PK, hukuman penggantinya hanya 2 tahun penjara.