Bogor –
Satreskrim Polres Bogor menangkap delapan orang terkait judi online (judol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dalam sepekan. Tiga orang yang ditangkap di antaranya merupakan wanita mempromosukan judi online melalui media sosial.
“Dalam waktu satu minggu dari 30 Oktober sampai dengan 6 November 2024, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap empat perkara perjudian,” kata Wakapolres Bogor Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, Rabu (6/11/2024).
Dia mengatakan tiga perkara yang diungkap yakni terkait endorsement atau promosi judi online melalui medsos Instagram. Tiga orang perempuan ditangkap terkait kasus promosi judi online tersebut dengan bayaran tertentu per bulan.
“Terkait dengan itu telah dilakukan penahanan terhadap 8 orang pelaku, yaitu tiga perempuan atas nama MR, S, AK, yang berperan sebagai promotor atau pelaku endorsmen tersebut,” kata dia.
Tiga wanita ditangkap karena promosi situs judi online di akun medsosnya (M Sholihin/detikcom)
|
Ketiga tersangka wanita dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
5 Pria Pasang Togel Dibekuk
Sementara satu kasus lain ialah perjudian online dengan memasang toto gelap (togel) di internet. Ada lima pria yang ditangkap terkait kasus togel online ini, yaitu AP, ME, F, I, dan H.
Tersangka berinisial AP berperan memiliki akun untuk memasang togel online. Sementara keempat tersangka lainnya memasang togel online lewat akun AP.
Lima pria ditangkap karena bermain judi jenis togel online. (M Sholihin/detikcom)
|
“Dari lima pelaku laki-laki ini, mereka memainkan judi togel online, dengan cara AP menjadi pengepul dan penerima uang dari empat tersangka lainnya. Kemudian dengan cara mereka memasang taruhan di situs judi online, melalui akun milik AP,” kata Adhimas.
Kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(sol/jbr)