Jakarta –
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal telah menyampaikan aspirasi kalangan buruh kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Said mengapresiasi Dasco yang menyampaikan bahwa DPR menegaskan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sudah tidak berlaku.
Pertemuan Dasco dan Said Iqbal dilakukan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Hadir pula Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam pertemuan itu.
“Tentu ada yang harus cepat disikapi. Dan beliau sangat respons, Pak Sufmi Dasco langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum,” kata Said.
Said Iqbal mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Dasco, salah satunya tuntutan PP 51 tak lagi diberlakukan dalam penetapan pengupahan 2025. Dia pun meminta para buruh dan serikat sabar menanti ketetapannya.
“Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar. Melalui Pak Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR, sudah menyatakan tadi kita dengar sama-sama Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tidak lagi berlaku. Khususnya dalam penetapan upah minimum tahun 2025,” kata Said.
“Karena itu kan di PP nomor 51. Itu kan bagi kawan-kawan di seluruh Indonesia buruh itu, itu yang paling dikhawatirkan. Ini Pak Sufmi Dasco sebagai Wakil Ketua DPR dan juga sudah berbicara dengan pemerintah setidaknya dengan dua menteri mohon sabar dan tenang,” lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Dasco menyampaikan bahwa DPR menganggap PP 51 sudah tidak berlaku seiring putusan MK. Dasco menyebut, DPR, pemerintah dan buruh akan mengkaji indeks upah buruh menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” kata Dasco.
(fca/yld)