Tangerang –
Sopir truk ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang, berinisial JFN (24) telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya polisi juga akan memeriksa pemilik truk.
“Kemudian tim penyidik juga akan atau berproses memeriksa penanggung jawab atau pemilik atau perusahaan dari angkutan ekspedisi ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/11/2024).
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta penjelasan. Termasuk siapa yang bertugas sebenarnya sebagai sopir, serta mengapa kernet bisa mengendarai truk tersebut.
“Untuk meminta kronologis, siapapun yang terlibat akan diusut tuntas ya. Karena harusnya ada SOP siapa yang bertugas sbg sopir, siapa sebagai kernet, terus kenapa akhirnya bisa kernet yang mengemudi terakhir, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Sopir Terancam 10 Tahun Bui
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir truk berinisial JFN (24) sebagai tersangka setelah berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk tersebut terancam pidana 10 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11).
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa.
Aksi truk ugal-ugalan yang berujung kecelakaan itu terjadi pada Kamis (31/10) siang. Total ada 6 korban luka, terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki akibat peristiwa itu. Sementara itu, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
(rdh/mea)