Jakarta –
Komisi III DPR tengah menyusun daftar Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diteken sebagai salah satu daftar Prolegnas Prioritas tahun sidang depan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Rapat itu membahas masukan RUU yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Prolegnas.
“Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP. Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin bener, yesterday, kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg (Badan Legislasi DPR),” kata Habiburokhman.
Seiring dengan itu, Habiburokhman telah meminta Badan Keahlian Setjen DPR agar menyiapkan Naskah Akademik (NA) RUU-nya.
“Di sini pun ada Ketua Baleg, anggota Komisi III. Dan meminta Badan Keahlian Setjen DPR RI untuk merumuskan rancangan KUHAP beserta dengan naskah akademiknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman berharap komisinya dapat menyusun KUHAP itu pada akhir tahun ini. Dia pun meminta masukan dari ICJR terkait RUU tersebut.
“Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut. Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk ICJR,” kata Habiburokhman.
Dalam rapat itu, ICJR menyampaikan delapan RUU yang perlu direvisi sehingga penting untuk masuk daftar Prolegnas. Kedelapan RUU itu, yakni Revisi KUHAP; Revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; RUU Advokat; RUU Penyadapan; RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah; Revisi UU 12/2011 jo UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Revisi UU 23/2004 tentang Pemerintah Daerah; Revisi UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan RUU Bantuan Korban.
(fca/maa)