Jakarta –
KPK menjawab kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), termasuk soal awal mula munculnya istilah ‘Blok Medan‘ dalam sidang Abdul Gani. KPK menyatakan istilah ‘Blok Medan’ tak ada dalam konstruksi perkara Abdul Gani, namun disebut oleh saksi saat proses sidang.
“Sebetulnya bloknya itu adalah Blok Kecamatan Wasile. Jadi nama blok-blok untuk pertambangan itu berdasarkan Kecamatan di sana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (6/11/2024).
Asep menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan terkait ‘Blok Medan’ yang muncul di sidang Abdul Gani. Dia menduga blok tersebut dinamai ‘Blok Medan’ karena izinnya dikelola oleh orang Medan.
“Salah satunya namanya Kecamatan Wasile. Nah itulah karena mungkin yang di sana yang menguasai, atau namanya dapet blok itu adalah orang Medan,” ujarnya.
Asep mengatakan istilah Blok Medan itu tidak pernah muncul dalam proses penyidikan. Dia menyebut kepala dinas yang menjadi saksi di sidang lah yang menggunakan istilah ‘Blok Medan’.
“Jadi di perkaranya AGK itu, itu tidak ada sebetulnya Blok Medan. Di pemeriksaan, di penyidikan. Adanya disebutkan pada saat kepala dinas itu diperiksa pada saat di persidangan,” ujarnya.
“Nah itu, ini kan masih sidang ya. Sidang biasanya setelah selesai sidang, baru nanti penuntut umum membuat laporan terkait dengan itu. Jadi kita tunggu,” katanya.
Untuk diketahui, istilah ‘Blok Medan’ disebut dalam sidang kasus korupsi Abdul Gani di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7). Istilah itu muncul saat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi.
Abdul Gani Kasuba (AGK) pun telah divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
“Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, dilansir detikSulsel, Kamis (26/9).
Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan USD 90 ribu. Jika tak dibayar, maka akan diganti penjara selama 3 tahun.
Abdul Gani tak terima dengan vonis itu dan langsung mengajukan banding. Proses banding masih berlangsung.
(taa/haf)