Jakarta –
Sebanyak enam dari delapan tersangka jual beli rekening dalam kasus markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat positif narkoba. Keenam tersangka dinyatakan positif narkoba seusai dites urine.
“Ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine, dan ternyata dari 8 orang tersangka ini, 6 orang dinyatakan positif. Urine mengandung narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Jakarta Barat M Syahduddi kepada wartawan seusai penggerebekan di lokasi, Jumat (8/11/2024).
Syahduddi menyebut tes urine dilakukan pada semua tersangka seusai melihat perilaku mencurigakan. Ini pun memastikan kebanyakan tersangka memakai narkoba.
“Setelah dilakukan cek urine kepada kedelapan tersangka diketahui 6 orang tersangka RS, DA, Y, ME, RF dan RD positif menggunakan sabu dan dua orang tersangka AR dan RH negatif,” jelasnya.
Peran 8 Tersangka
Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap delapan tersangka yang mengelola markas judi online di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka punya peran masing-masing sebagai pemilik bisnis jual beli rekening, admin, dan perekrut warga yang hendak menyewakan rekening dan membuatkan m-banking.
Kapolres Jakarta Barat M. Syahduddi mengatakan, delapan tersangka ini adalah RS (Laki – laki, 31 tahun), DAP (Laki-laki, 27 tahun), Y (Laki-laki, 44 tahun), ME (Laki-laki, 21 tahun), RF (Laki-laki, 28 tahun), RH (Laki-laki, 29 tahun), AR (Laki-laki, 22 tahun), RD (Laki-laki, 28 tahun). RS atau Rizky Suryadi adalah pemilik rumah.
“Polisi melakukan penggeledahan di rumah pemilik usaha bisnis Judi Online jaringan Kamboja atas nama Rizky Suryadi (RS). Pada saat penggeledahan rumah, tim mengamankan empat orang atas nama Rizky Suryadi, Danie Advent Pratama (DA), Yuwanto (Y) dan Reyno Fernando (RF),” kata Kombes M Syahduddi kepada wartawan seusai penggerebekan, Jumat (8/11).
Sebanyak tiga tersangka yang ditangkap dengan RS diantaranya DA (27) dan Y (44) sebagai admin RS. Sedangkan RF merupakan perekrut warga yang mau menyewakan rekening.
Selanjutnya, setelah menangkap pemilik bisnis utama itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Mereka kemudian menangkap empat orang berperan sebagai perekrut dan warga yang ketahuan menyewakan rekening.
“Kami kemudian berhasil mengamankan empat orang Rizky Dermawan (RD), Aldi Rizki Pratama Fadilah (AR), Muhammad Erlangga (ME) dan Robi Harpendi (RH) yang telah selesai menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi keempat orang di atas (tersangka utama) serta memperpanjang kontrak untuk nomor rekening, ATM dan buku tabungan yang akan digunakan untuk transaksi keuangan judi online di Kamboja,” ungkapnya.
Setelah mengamankan keempat tersangka terakhir, kemudian kepolisian melakukan pengembangan. Kombes Syahduddi mengatakan, ponsel yang sudah terinstall m-banking dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL di daerah Pluit.
“Adapun pihak yang menerima handphone tersebut atas nama Martin, Hengky, Jono, Semar Group, Ho, Lim Manto, Linda, Lai dan Max yang merupakan warga negara Indonesia yang berada di Kamboja,” imbuh dia.
(azh/azh)