Jakarta –
Polisi menangkap Yandi Supriyadi salah satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang setelah satu bulan diburu polisi. Ini tampang sang predator anak tersebut.
Dari foto yang diterima detikcom, tampak Yandi mengenakan baju hitam dan celana jins pendek. Tangan Yandi kini sudah diborgol.
Polisi sendiri pertama kali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi pada 9 Oktober yang lalu. Yandi akhirnya ditangkap di wilayah Empat Lawang, Palembang pada Kamis (7/11) pukul 10.00 WIB.
“Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Ade Ary mengatakan Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Dia bekerja di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang sebelum akhirnya diringkus polisi.
Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.
Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa. Saat ini para korban juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.
Motif Pencabulan
Polis mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110.
“Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110,” kata Ade Ary menambahkan.
(wnv/aik)