Jakarta –
Markas judi online di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat digerebek polisi. Sebanyak delapan orang jadi tersangka dan terancam dihukum 10 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
“Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” kata Kombes M Syahduddi kepada wartawan seusai penggerebekan, Jumat (8/11/2024).
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan delapan orang. Saat ini mereka ditahan di Polres Jakarta Barat.
“Untuk tersangka yang kami amankan ada delapan orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan 4 orang pelaku pada Kamis (7/11). Keempat orang itu bertugas menyerahkan rekening dan ATM ke Kamboja.
“Dan dari hasil penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengamankan yang pertama 4 orang,” katanya.
“Di mana 4 orang ini baru saja selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga masyarakat yang untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan handphone ke negara Kamboja,” lanjutnya.
Hasil pengembangan, kemudian polisi menangkap 4 pelaku lainnya. Total yang diamankan polisi di kasus ini ada 8 orang. “Dari hasil mengamankan 4 orang tersebut, kemudian penyidik melakukan serangkaian kegiatan pendalaman dan berhasil mengamankan 4 orang berikutnya,” imbuhnya.
Markas judi online ini berada di Perum Cengkareng Indah di Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Markas judol ini merupakan sebuah rumah dua lantai.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, monitor, ATM, ponsel, printer, bubble wrap.
(aik/aik)