Jakarta –
Warga negara (WN) Pakistan bernama Omer Faraz divonis 7 bulan penjara. Omer dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap manajaemen restoran di kawasan Pererenan, Badung, Bali, dengan menggunakan bukti transfer palsu sebanyak 38 kali.
“Dia (Omer) perkara penipuan. Divonis tujuh bulan,” kata pengacara Omer, Lukman Hakim dilansir detikBali, Jumat (8/11/2024).
Lukman mengatakan tindak kejahatan kliennya telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Omer dinilai melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan nama palsu dan melakukan penipuan secara berulang terhadap manajemen restoran.
“Penipuannya berulang. (Kerugian manajemen restoran) hampir Rp 30 juta,” kata Lukman.
Vonis yang dijatuhkan untuk Omer lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara 10 bulan. Majelis hakim mempertimbangkan Omer belum pernah dihukum sebelumnya. Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun pihak Omer menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Omer diketahui ditangkap polisi di penginapannya di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 7 Juni 2024. Dia ditangkap setelah dilaporkan pemilik restoran di Pererenan, Mengwi, Bali, lantaran memesan makanan dengan bukti transfer fiktif 38 kali sejak April 2024.
Aksi Omer menipu restoran itu sudah terencana matang dan dilakukan secara online. Dia pesan makanan dan mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif melalui nomor WhatsApp (WA) restoran.
Simak lengkapnya di sini
(zap/yld)