Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sirekap untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Sehubungan dengan itu, KPU juga telah menambahkan fitur baru dalam Sistem Informasi Rekapitulasi yang sempat menuai kritik saat Pemilu lalu.
“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9) lalu.
Setelah melakukan beberapa perbaikan, KPU akhirnya menambahkan sejumlah fitur baru dalam Sirekap. Beberapa perbaikan juga penambahan sejumlah fitur baru ini dalam rangka menunjang penggunaan Sirekap untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Berikut ini serba-serbi terkait perbaikan dan fitur yang ditambahkan oleh KPU dalam Sirekap untuk Pilkada 2024:
Fitur Baru Sistem Arithmetic Guard
KPU menambahkan fitur baru dalam Sirekap, yaitu sistem arithmetic guard. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan arithmetic guard ini berfungsi mengontrol otomatis hasil input angka penjumlahan yang dilakukan oleh petugas KPPS, jadi saat ada kesalahan input angka maka akan muncul peringatan berwarna merah dan kuning.
“Sudah ada arithmetic guard, guard itu penjaga. Jadi kalau misalnya 1 tambah 1 itu bukan 2, maka akan ada alert, warna merah dan warna kuning dalam sistem Sirekap-nya mobile, yang dipegang oleh KPPS,” ungkap Betty kepada wartawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
Perbaikan pada Bentuk Formulir
Selain itu, Betty juga menyebut perbaikan lain berupa bentuk formulir yang disesuaikan dengan marker pada kolom dan baris. Dia menjelaskan perbaikan bentuk formulir ini untuk mempercepat mengkonversikan data ke dalam sistem informasi Sirekap.
“Selain marker lalu architec kita perbarui, dengan penambahan beberapa di ujung-ujung formulir. Lalu kemudian untuk di kotak-kotak angka, biasanya kan Bapak Ibu lihat yang seperti kalkulator itu, sekarang kami hapus sama sekali sehingga OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Reader) dalam hal ini kalau untuk angka itu lebih kepada karakter,” sebut Betty.
“Jadi mesin sudah belajar terus menerus terhadap karakter angka 1, angka 2, angka 3 dan seterusnya sehingga dia mengenali angka lebih baik. Ada fitur sekarang perbaikan yang bisa dilakukan oleh KPPS, jika apa yang dilihat mata itu berbeda dengan ada yang di form C hasilnya. Nah itu beberapa perbaikan yang sudah kita perbarui di Sirekap ini,” imbuhnya.
Aplikasi Offline-Kirim Data Via Bluetooth
KPU juga menyediakan aplikasi Sirekap yang bisa bekerja secara offline atau tanpa internet. Betty menerangkan, aplikasi Sirekap offline ini tetap bisa digunakan untuk menginput data oleh petugas KPPS di wilayah yang kesulitan mendapatkan sinyal internet. Data yang sudah diinput dalam Sirekap offline juga bisa dikirim melalui bluetooth.
“Kami juga menyempurnakan Sirekap dalam bentuk offline. Jadi offline itu, dia (petugas KPPS) saat masuk (aplikasi) sudah ada di handphone. Kemudian nanti di hari H tidak ada jaringan internet, enggak ada masalah,” terangnya.
“Kami sudah guidance dengan Sirekap offline namanya, jadi bisa geser ke tempat yang punya internet, mereka bisa gunakan atau mereka bisa kirim salinan PDF-nya lewat bluetooth,” sambung Betty.
Lebih lanjut, KPU RI juga akan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap anggota KPPS terkait penggunaan Sirekap. Selain itu, seluruh petugas KPPS juga akan diberikan video tutorial penggunaan aplikasi Sirekap offline.
Tentang Cara Kerja Sirekap KPU
Sebagai informasi, Sirekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi, sistem ini digunakan oleh KPU dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada), yang datanya dikumpulkan dari hasil penghitungan suara di masing-masing TPS di seluruh Indonesia oleh petugas KPPS.
Cara kerja Sirekap adalah mulai dari petugas KPPS memfoto Formulir C Hasil. Kemudian foto formulir tersebut diunggah ke Sirekap. Selanjutnya sistem akan melakukan konversi gambar menjadi data. Lalu data dicek kembali oleh KPPS dan dikonfirmasi.
(wia/dnu)