Jakarta –
Polisi meringkus Muhamad Ramadani (23) di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dia diringkus karena mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).
“Pelaku telah ditangkap di kosan. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 bungkus plastik klip sedang berisikan tembakau sintetis di dalam plastik hitam yang diletakkan di belakang pintu kamar kosan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (9/11/2024).
Bismo mengatakan total keseluruhan barang bukti tembakau sintetis tersebut seberat 62,6 gram brutto. Pelaku ditangkap beserta barang bukti lainnya.
“Satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu lakban berwarna coklat, satu pak kertas, satu buah ponsel,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku tembakau sintetis tersebut adalah miliknya. Tembakau tersebut rencananya hendak dijual kembali oleh pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dengan cara menawarkanya di akun Instagram,” ucapnya.
Pelaku membuat akun tersendiri untuk menawarkan tembakau sintetis tersebut. Bismi menyebut pelaku menjual barang tersebut salah satunya di area Kota dan Kabupaten Bogor.
“Awalnya pelaku membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada akun Instagram yang bernama Flaminggo,” bebernya.
Pelaku mengaku menggunakan hasil penjualannya tersebut untuk kehidupan sehari-hari. Akibat perbuatannya, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” pungkasnya.
(rdh/dek)