Jakarta –
Polisi menangkap dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial MN dan DM. Dua tersangka itu langsung di bawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
“Bahwa tersangka sudah dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (10/11/2024).
Wira mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan kepada keduanya agar dapat mengungkap kasus ini secara gamblang. Dirinya menegaskan, bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus Judol.
“Perlu kami sampaikan, bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini,” sebutnya.
Sebelumnya, kedua tersangka tersebut berinisial MN dan DM. MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya.
Sementara itu, tersangka DM berperan membantu kejahatan dari tersangka MN. Termasuk, kata Wira, DM juga menampung uang hasil kejahatan.
Tim penyidik berhasil juga mengamankan uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar.
(ial/isa)