Jakarta –
Polisi menangkap dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua orang itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Pantauan detikcom di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024), keduanya dibawa melalui pintu 2F bandara sekitar pukul 20.13 WIB. Keduanya tampak mengenakan masker. Setelah itu keduanya dibawa polisi meninggalkan bandara.
Foto: Tersangka baru kasus mafia judol yang melibatkan pegawai Komdigi (Adrial Akbar/detikcom)
|
Adapun sebelumnya polisi mengatakan 2 orang yang ditangkap itu memiliki peran berbeda. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang itu berinisial MN dan DM. Keduanya akan dibawa lewat Bandara Soekarno-Hatta hari ini.
“(Peran) MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Wira kepada wartawan, Minggu (10/11).
Sejauh ini, ada 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, yang mengendalikan ‘kantor satelit’ di Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
AK diduga punya peranan penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun malah bisa membuka dan menutup blokir situs judi.
Para tersangka diduga mendapat setoran duit dari setiap situs judi online yang dibiarkan tetap bisa diakses. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya mendukung penuh polisi mengusut tuntas kasus ini.
(isa/isa)