Jakarta –
Gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada seseorang atas jasa dan pengabdian yang dilakukan semasa hidup mereka. Biasanya, gelar Pahlawan Nasional diberikan oleh pemerintah pada peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Lalu, apa saja syarat seseorang mendapat gelar Pahlawan Nasional? Simak ulasan di bawah ini.
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sementara itu, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan negara yang diberikan oleh presiden kepada WNI atau seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia, atas tindakan kepahlawanan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Berikut beberapa syarat umum dan syarat khusus untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional.
1. Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
2. Syarat Khusus
- Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia;
- Semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi;
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
(kny/imk)