Jakarta –
Polisi menangkap dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol). Dua tersangka itu punya peran berbeda.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang itu berinisial MN dan DM. Keduanya akan dibawa lewat Bandara Soekarno-Hatta hari ini.
“(Peran) MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Wira kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Kasus mafia akses judi online ini melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi belum mengungkap apakah dua orang itu merupakan pegawai Komdigi juga atau bukan.
“Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” tambahnya.
Sejauh ini, ada 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan ‘kantor satelit’ di Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
AK sendiri diduga punya peranan penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun malah bisa membuka dan menutup blokir situs judi.
Para tersangka diduga mendapat setoran duit dari setiap situs judi online yang dibiarkan tetap bisa diakses. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya mendukung penuh polisi mengusut tuntas kasus ini.
(haf/imk)