Jakarta –
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Sandi Butar Butar melayangkan somasi terbuka kepada Wali Kota (Walkot) Depok M Idris terkait dugaan korupsi alat damkar. Idris menjawab somasi tersebut.
Adapun somasi tersebut dilayangkan pada 28 Oktober 2024. Pihak Sandi meminta Walkot Idris segera memperbaiki sarana dan prasarana Damkar Depok agar operasional Damkar dapat berfungsi baik dan layak.
“Segera melakukan audit internal tentang dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok dan hasilnya disampaikan ke publik, ke masyarakat Kota Depok. Yang ketiga, segera menaikkan upah petugas Damkar Kota Depok dari Rp 3,2 juta per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok, yaitu Rp 4,9 juta. Agar kesejahteraan dan kualitas kerja anggota Damkar Kota Depok dapat terjamin,” kata kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara, dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Permintaan Sandi selanjutnya adalah Idris memberikan kompensasi tanggung jawab atas kelalaian dan pengabaian Pemerintah Kota Depok. Hal ini terkait meninggalnya seorang petugas Damkar yang bernama Martinus Reza Panjaitan.
“Dengan cara mengangkat derajat mendiang Martinnius Reja Panjaitan sebagai pahlawan Damkar Kota Depok, di dalam plakat Register Pemerintah Kota Depok, dan membiayai masa depan pendidikan anak-anak mendiang Martinus Reza Panjaitan sejak saat ini sampai mereka menyelesaikan pendidikan tinggi kuliah. Demikianlah somasi terbuka ini disampaikan,” tuturnya.
Jawaban Idris
Idris mengatakan Pemerintah Kota Depok mengucapkan terima kasih atas perhatian pihak Sandi yang turut dalam monitoring pembangunan di Kota Depok dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Depok. Pemkot Depok mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Martinus Reza Panjaitan.
“Pemerintah Kota Depok turut berbela sungkawa atas meninggalnya Martinus Reza Panjaitan petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dalam menjalankan tugas kedinasan. Pada tahun anggaran 2025, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok telah menganggarkan sarana dan prasarana secara bertahap agar operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dapat berfungsi lebik baik dan layak,” kata Idris dalam keterangannya.
Idris merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah juncto Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pengawasan Intern Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan audit internal pada pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
“Berkaitan dengan kenaikan upah petugas Pemadam Kebakaran akan dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok,” jelasnya.
Idris mengatakan Pemkot Depok telah mengalokasikan anggaran, melakukan pendaftaran dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan Martinus Reza Panjaitan. Kepada BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk di dalamnya santunan berupa uang meliputi beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Adapun pemberian penghargaan gelar dan tanda jasa akan dipertimbangkan lebih lanjut sesuai syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
(fca/fca)