Jakarta –
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sekaligus eks pegawai KPK, Muhammad Ridwan, mengaku pernah membeli ponsel untuk para tahanan di Rutan KPK. Para tahanan harus membayar Rp 20 juta untuk mendapatkan fasilitas ponsel tersebut.
“Kalau tugas untuk membeli HP ada nggak Saudara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
“Ada Pak,” jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan duit Rp 20 juta itu tak semuanya digunakan untuk membeli ponsel. Ridwan menuturkan ponsel yang dibeli tak melebihi Rp 5 juta, sementara sisanya dibagi-bagi.
“Saudara membeli HP harganya berapa?” tanya jaksa.
“Karena di Guntur (Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur) itu kan hanya dikasih uang Rp 5 juta Pak. Rp 5 juta itu untuk membeli barang HP, power bank kartu dan sebagainya. Nah lebihnya baru dibagi ke kamtib sama saya Pak,” jawab Ridwan.
“Itu kan keterangan Rp 20 juta yang untuk beli HP pertama?” tanya jaksa.
“Nah dalam kenyataannya ke kami hanya Rp 5 juta Pak. Rp 15 jutanya itu memang ada bahasa dari korting bahwa itu kontribusi buat di dalam,” jawab Ridwan.
Ridwan mengatakan tahanan tak boleh mendapat fasilitas ponsel jika belum memperoleh izin dari kepala keamanan dan ketertiban (kamtib) rutan. Ridwan mengaku mengikuti persetujuan kamtib terkait pemberian fasilitas ponsel tersebut.
“Karena itu sudah membayar Rp 20 juta itu?” tanya jaksa.
“Tidak mesti Pak karena kalau belum izin dari kamtib misalnya ada tahanan yang terlalu ini ya belum diizinkan buat beli dulu,” jawab Ridwan.
“Saudara beli harga HP-nya berapa?” tanya jaksa.
“Ya karena harus dapat upah Pak di bawah Rp 5 juta,” jawab Ridwan.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan. BAP itu menerangkan bahwa Ridwan pernah membeli ponsel untuk para tahanan dengan harga di bawah Rp 5 juta.
“Oh di bawah Rp 5 juta, BAP nomor 38 Saudara menerangkan nomor 1 Samsung A20 beli Rp 4.100.000. A100 Rp 3,2 juta, kemudian A100 Rp 1.675.000. Ini second apa baru?” tanya jaksa.
“Baru Pak baru,” jawab Ridwan.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah
Lihat juga Video ‘KPK Sidak Rutan Sendiri, Kali Ini Ditemukan HP hingga Miras’:
(mib/rfs)