Jakarta –
Komisi X DPR RI mengusulkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait sistem pendidikan nasional hingga RUU tentang Kepemudaan masuk ke prioritas RUU 2025. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, dalam rapat bersama Baleg membahas soal RUU Prolegnas.
“Di sini kami ada RUU Prioritas tahun 2025, yaitu RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena di sini kita sudah 21 tahun belum direvisi,” kata Himmatul dalam rapat, Selasa (12/11/2024).
Selain RUU itu, Komisi X juga mengajukan RUU tentang Kepemudaan untuk masuk prioritas. “Satunya lagi RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan,” tambahnya.
Dalam rapat ini, Komisi X memaparkan 9 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah tahun 2024-2029. RUU tentang guru dan dosen hingga pendidikan tinggi masuk di dalamnya.
“RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; menyesuaikan dengan dinamika pendidikan. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman,” ucapnya.
Komisi X juga mengusulkan RUU tentang Perpustakaan, statistik hingga Pendidikan dan Layanan Kedokteran Hewan.
“RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, RUU tentang Pendidikan dan Layanan Kedokteran Hewan, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, RUU tentang Permuseuman,” ucapnya.
(dwr/ygs)