Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang sebesar Rp 301 miliar mengenai dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung hari ini.
Pantauan detikcom di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) uang tunai itu ditempatkan dalam puluhan kardus berwarna coklat. Uang berjumlah ratusan miliar itu ditumpuk memanjang dilokasi jumpa pers.
Seluruh uang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.
Sebagai informasi, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Penampakan Uang Rp 301 M yang Disita Kejagung dari Kasus Duta Palma. (Rumondang Naibaho/detikcom)
|
Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp 450 miliar dan Rp 371 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Uang itu disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus rasuah terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
(ond/dnu)