Jakarta –
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) alias tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dikirim ke Erbil/Arbil, Kurdistan, Irak. Dalam pengungkapan ini, ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung menjelaskan pengungkapan ini sebagai wujud dari perintah Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam program Asta Cita. Selain itu, langkah ini juga sebagai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Polda Metro hingga Kapolres Jakarta Selatan.
Gogo menyampaikan pengungkapan ini juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP A 19/XI/2024, Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya. Dia mengatakan pengungkapan ini turut dibantu oleh BP2MI serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Hasilnya, Gogo mengatakan ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan yakni DR, DC dan HG. Dia menyebut ketiga tersangka ini menawarkan gaji sebesar 300 Dolar Amerika Serikat (AS) dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
“(Korban) Ditawarkan gaji 300 US Dollar dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” ungkap Gogo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dia juga menyampaikan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari penampung hingga yang berperan sebagai pembuat visa di wilayah Erbil, Kurdistan.
“Pertama adalah tersangka DC, perempuan, menampung para calon-calon PMI yang telah dilengkapi paspor di Neglasari, Kota Tangerang, yang kemudian ditampung secara berpindah. Dari area Condet, Jakarta Timur, dipindahkan ke Tower Damar, apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan,” ujar Gogo.
Selain itu, kata Gogo, DC selanjutnya melakukan pengajuan visa kepada tersangka DR di wilayah Erbil, Kurdistan. Dia mengatakan DR merupakan WNI yang telah lama bekerja di negara Kurdistan sebagai agen perjalanan.
“Tersangka DR diketahui merupakan WNI yang telah bekerja di Erbil, Kurdistan, selama tiga tahun dan setahun belakangan bekerja di agen Muhammad, berdomisili di Erbil, Kurdistan,” ungkap Gogo.
Dia menerangkan kedua tersangka menerapkan jalur penerbangan melalui bandara Soekarno-Hatta menuju ke negara Turki lebih dulu dengan karena negara bebas visa. Kemudian saat di Turki, baru lah para korban dijemput lewat agen tempat DR bekerja untuk selanjutnya diberangkatkan ke Erbil, Kurdistan.
Ada pun rute penerbangan yang dipilih, yaitu bandara Soekarno-Hatta menuju Turki, ya, karena bebas visa. Transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh travel yang dipersiapkan agen Muhammad di Turki, yang kemudian visa Erbil, Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan.
Sementara untuk tersangka AG, Gogo menjelaskan memiliki peran sebagai penampung yang menempatkan korban di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Adapun korban yang hendak diberangkatkan berjumlah enam orang yaitu PM, UATK, AK, M, JMK, dan M.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, paspor, tiket pesawat hingga barang elektronik. Kemudian terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 81 juncto pasal 69 undang-undang nomor 18 tahun 2017 undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Untuk barang bukti yaitu 4 paspor, atas nama para korban. Yang kedua, barang bukti yaitu 1 paspor atas nama tersangka DR, 2 unit handphone, 3 tiket pesawat keberangkatan Jakarta menuju Istanbul, Turki, milik korban dan yang terakhir adalah KTP atas nama DR. Dalam pasal 69 dipidana dengan pidana paling penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” imbuhnya.
(dnu/dnu)