Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyo Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri. Polri mengatakan pembentukan Kortas adalah komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Kortas adalah satuan pelaksana tugas pokok pemberantasan korupsi yang langsung bertanggung jawab pada Kapolri.
“Kortas tipikor adalah komitmen Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan, Rabu (13/11/2024).
Seperti diberitakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum purna tugas telah meneken Peraturan Presiden (perpres) mengenai pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah direktorat yang ada di Kortas Tipikor mulai dari direktorat pencegahan, pendidikan, dan penelusuran dan pengamanan aset.
“Yaitu direktorat pencegahan, kemudian direktorat penyidikan, dan direktorat penelusuran dan pengamanan aset,” kata Sigit usai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/10).
Kapolri mengatakan bahwa Kortas Tipikor itu merupakan upaya bersama dengan institusi lain seperti KPK dan Kejagung untuk memberantas korupsi. Diharapkan nantinya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin maksimal.
“Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.
(aud/zap)