Cilegon –
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memindahkan 40 orang narapidana yang berstatus risiko tinggi dari lapas-lapas di Banten ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Mereka yang dipinda dari Banten itu merupakan bandar narkoba dan pelaku kejahatan berat lain.
Kepala Lapas Cilegon Yosafat Rizanto mengatakan pemindahan napi dari Banten dilakukan pada dini hari tadi. Dia mengatakan pemindahan dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap para napi berisiko tinggi.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman. Kami berupaya memastikan bahwa para pelaku tindak kejahatan berat, terutama bandar narkoba, tidak memiliki ruang gerak di Lapas Cilegon,” ujar Yosafat Rizanto, Rabu (14/11/2024).
Pemindahan juga dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas. Dia mengatakan pemindahan merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat agar bandar narkoba dipindah ke fasilitas keamanan maksimum di Nusakambangan.
Proses pemindahan napi dari Banten ke Nusakambangan (dok. Istimewa)
|
“Langkah pemindahan ini tak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan, tetapi juga mengirim pesan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem lapas,” jelasnya.
Para napi yang dipindah itu terdiri dari 24 orang dari Lapas Cilegon, 10 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, tiga napi dari Rutan Kelas I Tangerang, dua orang dari Lapas Serang, dan seorang dari Lapas Pemuda Tangerang. Mereka merupakan narapidana yang terlibat jaringan narkoba sehingga harus mendapatkan pengawasan ekstra ketat.
“Pemindahan ke Nusakambangan, yang dikenal dengan pengawasan ketatnya, diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga integritas lapas dan memutus rantai jaringan narkoba di dalam penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memindahkan 88 narapidana yang berstatus ‘risiko tinggi’. 88 Napi berisiko tinggi ini dipindah dari lapas-lapas di Banten dan Jawa Timur (Jatim) ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
(bri/haf)