Jakarta –
KPK bicara mengenai istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang masih terima endorse di media sosialnya padahal Raffi sudah menjadi Utusan Khusus Presiden. KPK mengatakan Nagita masih bisa melakukan aktivitasnya itu, asal Raffi transparan dengan harta kekayaannya.
“Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja. Itu kan istrinya,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditanya soal Nagita masih menerima endorse di Gedung KPK, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Konteks pertanyaan ini merujuk kepada media sosial Nagita Slavina digabung dengan media sosial Raffi Ahmad. Diketahui, pasangan seorang pejabat negara tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan, namun karena Raffi dan Nagita memiliki akun Instagram (IG) bersama yaitu @raffinagita1717, jadi Pahala meminta Raffi transparan melaporkan harta kekayaannya.
Pahala kemudian mengingatkan Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya. Dia mengatakan laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
“Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” katanya.
Pahala menegaskan aturan mengenai pelaporan harta kekayaan itu memang tidak ada di Undang-Undang. Namun, pejabat negara harus mematuhinya sebagai bentuk transparansi.
(zap/dhn)