Jakarta –
Saat bepergian ke luar negeri, setiap WNI harus memiliki paspor yang berfungsi sebagai identitas diri. Jika pemilik paspor ingin mengubah data yang terlampir dalam paspor, bisa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat.
Bagaimana caranya? Apa saja syarat-syarat mengubah data paspor? Simak ulasan di bawah ini.
Syarat Mengubah Data Diri Paspor
Dikutip dari situs Imigrasi, perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.
Berikut daftar persyaratan untuk mengubah data paspor.
- Paspor,
- Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),
- Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.
Setelah mengetahui syarat yang berlaku, berikut cara atau prosedur mengubah data diri di paspor.
- Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket
- Lalu, petugas akan memproses perubahan data paspor
- Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor
- Berikutnya, petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
- Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, berikut ini beberapa penyebabnya.
- Persyaratan tidak lengkap
- Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
- Alasan keimigrasian lain
- Prosedur.
Arti 3 Warna Paspor Indonesia
Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang berlaku, yaitu paspor warna hijau, biru, dan hitam. Ada juga paspor baru Indonesia berwarna merah yang berlaku mulai tahun 2025.
Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, berikut arti warna hijau, biru, dan hitam pada paspor Indonesia.
- Paspor Hijau (Paspor Biasa)
Paspor hijau atau Paspor Biasa adalah Paspor Indonesia yang umum digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik/cetak). - Paspor Biru (Paspor Dinas)
Paspor biru atau Paspor Dinas adalah Paspor RI yang umumnya digunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. Paspor Dinas diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik. - Paspor Hitam (Paspor Diplomatik)
Paspor Hitam atau Paspor Diplomatik adalah Paspor RI khusus digunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.
(kny/imk)