Jakarta –
Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengatakan ada calo penasihat hukum (PH) untuk para tahanan di Rutan KPK. Hengki mengatakan calo PH merupakan ‘permainan’ terdakwa Wardoyo.
Hal itu disampaikan Hengki yang juga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK saat bersaksi untuk Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Mulanya, Jaksa KPK menanyakan ‘permainan’ yang dilakukan Wardoyo.
“Untuk permainan Wardoyo. Wardoyo ini selain memasukkan calo PH, calo PH lah saya bilang, dia memasukkan untuk pemesanan makanan, dia juga main. Lalu, pernah meminjam untuk kendaraan tahanan yang dipakai sama dia. Kemudian meminjam lagi kendaraan tahanan yang berbeda untuk membawa pupuk. Bahkan sampai saudara yang bersangkutan juga berstatement waktu pengadaan dipan di (Rutan Gedung) C1 beliau ikut andil karena yang mengerjakan ternyata rekan beliau,” kata Hengki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).
Hengki mengatakan para penasihat hukum yang dimasukkan Wardoyo ke Rutan KPK membawa proposal dan menawarkan jasanya ke para tahanan. Wardoyo merupakan mantan ‘lurah’ di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Istilah lurah merupakan sebutan untuk petugas Rutan yang bertugas mengumpulkan duit pungli dari para tahanan melalui korting.
“Itu Saudara mengatakan tadi calo PH ini serius menurut saya, keterangan Saudara?” tanya jaksa.
“Iya. saya pernah mendapati,” jawab Hengki.
“Siapa? Apa yang dimaksud dengan calo PH itu apa? coba Saudara jelaskan?” tanya jaksa.
“Jadi gini, ketika ada tahanan baru ya mohon maaf oknum lah oknum PH. Saya sebutnnya, saya tidak menyebut PH secara spesifik karena global. Itu pada berdatangan ke Rutan. Itu membawa proposalnya masing-masing,” jawab Hengki.
“Menemui Saudara sebagai Kamtib?” tanya jaksa.
“Nggak, nggak. Itu keregister. Apalagi waktu jaman Korip itu keregister. Setelah keregister permainan Korip dengan dengan Wardoyo seperti itu langsung menawarkan ke tahanan yang bersangkutan,” jawab Hengki.
“Hanya Wardoyo saja?” tanya jaksa.
“Dengan Korip. Dia partner,” jawab Hengki.
Jaksa lalu mendalami oknum penasihat hukum yang bekerja sama dengan Wardoyo. Namun, Hengki mengaku lupa.
“Saudara tahu siapa oknum PH yang bekerja sama dengan Wardoyo sama Korip itu?” tanya jaksa.
“Saya lupa,” jawab Hengki.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
(mib/ygs)