Jakarta –
Subdit Jatanras Polda Metro menangkap tiga tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) inisial B, BK, dan HF. Polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta dalam penangkapan ini.
“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone 3 buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai 600 juta rupiah,” Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2024).
Wira mengatakan para tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Polda Metro, katanya, terus melakukan pendalaman aset para tersangka.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujarnya.
“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka,” tambahnya.
Total 22 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini ada tiga buronan yang telah ditangkap polisi.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini Sabtu, 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan 3 orang DPO,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).
Ketiga DPO tersebut masing-masing berinisial B, BK, dan HF. Dengan ditangkapnya 3 DPO ini, total tersangka yang sudah ditangkap adalah sebanyak 23 orang.
(azh/jbr)