Jakarta –
Calon pimpinan (capim) KPK Fitroh Rohcahyanto menilai Pasal 2 dan 3 di Undang-undang Tipikor sangat rawan. Untuk itu, Fitroh menilai penerapannya pun harus hati-hati.
Hal itu disampaikan Fitroh dalam tes uji kelayakan dan kepatutan capim KPK oleh Komisi III DPR RI, Senin (18/11/2024). Mantan Direktur Penuntutan KPK itu awalnya mengatakan bahwa ada kalimat ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain’ yang bisa ditafsirkan berbeda.
“Saya harus mengakui bahwa Pasal 2, Pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. ‘Menguntungkan diri sendiri atau orang lain’. Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apapun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung,” kata Fitroh.
Fitroh mengatakan bahwa Pasal 2 dan 3 itu hanya ada di Indonesia. Dia mengatakan lebih baik membebaskan 100 orang bersalah dibanding menahan 1 orang tidak bersalah.
“Makanya kemudian seperti saya pelajari korupsi, pasal 2, pasal 3 itu hanya ada di Indonesia. Akibat korupsi semuanya kan suap,” kata dia.
“Makanya saya kalau pasal 2, pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai,” tambahnya.
Diketahui, Komisi III DPR menggelar tes uji kelayakan dan kepatutan kepada capim KPK. Berikut urutan uji kelayakan capim KPK:
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)
(ial/whn)