Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkap kliennya tidak menyangka akan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula pada periode 2015-2016. Tom Lembong disebut sempat terpukul dengan status hukum yang menjeratnya.
Kejagung mengumumkan status tersangka kepada Tom Lembong pada Selasa (29/10). Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya hari ini telah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Kejagung.
“Pada waktu itu peristiwanya itu Pak Tom Lembong itu diperiksa sebagai saksi. Beliau dipanggil sebagai saksi sampai sore diperiksa, stop,” kata Ari usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
“Sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan. Lalu dipanggil lagi malamnya karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar ke mana-mana,” sambungnya.
Ari mengatakan pihak Kejagung kemudian menyampaikan status tersangka kepada Tom pada malam hari sebelum. Dia menyebut di momen tersebut Tom Lembong terpukul secara psikologis.
“Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentunya mentalnya down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum,” katanya.
Menurut Ari, usai menetapkan Tom sebagai tersangka, Kejagung tidak mengizinkan Tom menunjuk sendiri kuasa hukumnya. Kejagung, kata Ari, justru langsung menyodorkan pihak yang akan menjadi tim pengacaranya.
“Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya. Ini melanggar KUHAP,” ujar Ari.
Sidang praperadilan perdana kasus Tom Lembong digelar hari ini. Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang dalam menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.
“Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon,” kata Ari dalam sidang.
Ari mengatakan ada sejumlah kesalahan Kejagung dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hingga melakukan penahanan. Pertama, Ari menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.
Ari juga menyinggung status Tom Lembong yang sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Sementara kasus yang diusut Kejagung dan menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023.
Atas dasar itu, kata Ari, pihak Tom Lembong meminta Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong dalam kasus impor gula.
“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” beber Ari.