Jakarta –
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani, bertanya ke calon pimpinan (capim) KPK Djoko Poerwanto terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di Polri. Djoko menyebut adanya peran dan fungsi tersebut mestinya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Fit and proper test Capim KPK digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Dewi mempertanyakan sikap capim Djoko terkait adanya satuan kerja tindak pidana korupsi di institusi Polri hingga kejaksaan.
“Yang pertama seperti yang kita ketahui bersama di dalam organisasi Polri baru saja dibentuk Kortas Tipikor, artinya ke depan Polri akan lebih concern dan akan meningkatkan kinerjanya untuk pemberantasan tindak korupsi,” ujar Dewi dalam rapat.
“Selain itu kejaksaan juga melalui Jampidsus juga memiliki kewenangan yang sama ingin dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Dewi mempertanyakan bagaimana cara Djoko mengharmoniskan hal tersebut. Ia ingin mengetahui solusi dari Djoko.
“Yang ingin saya tanyakan bagaimana Bapak sebagai calon pimpinan terkait strategi Bapak dalam mengharmonisasikan dan mensinergikan kegiatan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan institusi-institusi tersebut?” tambahnya.
Djoko menyebut kehadiran satuan kerja pemberantasan korupsi mestinya memperkuat bukan justru jadi penghambat. Ia ingin hal itu bisa disinergikan secara bersama.
“Berkaitan dengan kortas, kemudian ada kejaksaan kalau orang bilang kenapa negara kita punya tiga institusi sebenarnya itu harusnya memperkuat. Jadi itu bukan hal yang menjadikan hambatan, tapi justru merupakan sarana bagaimana kita secara sistematik menentukan apa yang menjadi tugas kita bersama,” ujar Djoko.
Ia berharap SPDP online dapat digunakan dengan baik. Bahkan, katanya, SPDP akan diperluas perannya.
“Itu kembali lagi sebenarnya KPK sudah punya data yang bagus yang namanya SPDP online di situlah letaknya titik rawan dan bagiamana cara penyelesaiannya, bagaimana tujuan yang dicapai itu tadi karena di SPDP online mudah-mudahan masih jalan di KPK itu kalau saya bisa menggunakan teknologi IT yang secure kenapa tidak gunakan itu,” katanya.
Djoko menyebut hal itu bukanlah penghambat justru mampu memperkuat pemberantasan korupsi. Ia ingin adanya rasa kebersamaan antara semua pihak.
“Jadi saya kira tidak merupakan hambatan apapun munculnya Kortas Tipikor, kejaksaan, dan KPK. Apalagi juga nanti KUHP akan 2026 Januari akan berlaku yang sebagian juga masuk situ,” kata Djoko.
“Jadi kembali kepada rasa memiliki kita bersama. Kalau negara ini bangsa ini semuanya tidak menginginkan korupsi saya kira pasti lebih baik lagi,” imbuhnya.
(jbr/dhn)