Jakarta –
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya akan kembali memproses kasus dugaan suap dalam proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel). Meski kalah dalam praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin, Ghufron memastikan langkah KPK menetapkan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
“Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan, serangkaian proses yang kita lakukan, kita sah. Maka kemudian kalau disalahkan, kita akan memproses kembali,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Dia mengaku sudah membicarakan putusan praperadilan tersebut dengan pimpinan KPK lainnya. Setelahnya, Ghufron menegaskan KPK akan memperbaiki proses penanganan perkara tersebut.
“Kami akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan,” ujar Ghufron.
“Pinsipnya kita menghormati putusan pengadilan praperadilan, tentu kemudian kami akan menindaklanjutinya dengan kewenangan KPK,” imbuhnya.
Gugatan Praperadilan Sahbirin Dikabulkan
Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.
Pada konferensi pers Selasa, 8 Oktober 2024, Wakil Ketua Nurul Ghufron telah mengumumkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Berikut ini daftarnya:
Tersangka penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
(ond/jbr)