Jakarta –
Pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang ingin menghapus operasi tangkap tangan (OTT) menyita perhatian. Pimpinan KPK, Alexander Marwata, menilai keterangan dari rekannya tersebut hanya masalah istilah formal.
Alex mengatakan istilah operasi tangkap tangan atau OTT memang tidak termuat secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu, ia menilai hal tersebut tidak menjadi OTT yang dilakukan KPK selama ini tidak memiliki dasar hukum.
“OTT itu sebetulnya istilah OTT memang nggak ada di KUHAP. Adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Menurut Alex, OTT tetap menjadi bagian dari kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. OTT pun telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang KPK tentang kegiatan penindakan.
“Nggak disebut di dalam (UU KPK), tapi dalam rangka penindakan. Itu di pasal berapa? Di pasal 6 Undang-Undang KPK kan jelas. KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan,” kata Alex.
Sebelumnya, pernyataan Tanak bahwa ia akan menutup OTT itu diutarakan dalam tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11). Tanak lebih dulu mengatakan bahwa OTT itu tidak tepat dilakukan.
“OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat,” kata Tanak.
Tanak lalu berjanji akan meniadakan kegiatan OTT. Pasalnya, ia menilai OTT tidak ada dalam KUHAP.
“Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP,” tambahnya.
(ygs/dhn)