Jakarta –
Polisi mengamankan empat pelaku pengelola situs judi online (judol) di Pangandaran, Jabar. Dua dari empat pelaku merupakan anak di bawah umur sehingga statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan empat tersangka yang ditahan itu diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23). Mereka merupakan warga di Kecamatan Padaherang dan seluruhnya diamankan pada 14 November 2024 lalu.
“Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, dilansir detikJabar, Rabu (20/11/2024).
Polisi turut mengamankan barang bukti yang diamankan 9 HP, 2 Personal Computer (PC) dan 3 monitor PC. Mujianto mengungkap otak pembuat situs itu salah satunya merupakan ABH yang masih duduk di bangku SMA dan satu temannya sudah tidak sekolah. Mereka beroperasi sejak Februari hingga November dengan penghasilan mencapai Rp 60 juta.
“Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kedua pelaku yang masih di bawah umur itu belajar membuat situs secara otodidak. Akibat perlakuan itu pelaku terjerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(taa/idh)