Jakarta –
Polisi menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial MTN (40) saat hendak menjual narkoba jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sekitar 10,24 gram sabu dari tangan pelaku.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (16/11) di sebuah kamar kontrakan sekitar pukul 15.30 WIB di Martapura, Masigit, Cilegon. Polisi menyebut MTN merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten telah menangkap residivis akan edarkan narkotika jenis sabu sabu pada Sabtu, 16 November 2024, bertempat di dalam sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Vhalio Agave, Rabu (20/11/2024).
Vhalio mengatakan, dari hasil penangkapan itu, petugas menyita beberapa barang bukti berupa sabu seberat 10,24 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, barang haram itu disimpan di dalam bungkus rokok dan siap diedarkan.
“Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa 16 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 3,96 gram atau netto kurang lebih 3,22 gram, 2 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 7,50 gram atau netto kurang lebih 7,02 gram,” ujarnya.
Hasil interogasi polisi, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan yang tersimpan di dalam bekas bungkus rokok di Kelurahan Ciwaduk sebanyak 29 paket kecil dan 2 paket besar sabu-sabu.
“Pelaku disuruh mengedarkan narkotika jenis sabu oleh saudara EN (DPO) dengan upah Rp 500.000, jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual dan (pelaku diberi bonus) gratis menggunakan. Namun belum semua tersebar pelaku sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Cilegon,” katanya.
(yld/yld)