Jakarta –
Saksi ahli mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Chairul Huda menjelaskan terkait pentingnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kerugian keuangan negara. Tim Hukum Kejagung Zulkipli menyebut laporan BPK bukan syarat penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi.
“Nggak ada satu keharusan atau syarat khusus laporan BPK khususnya, itu bukan jadi syarat penetapan tersangka, nggak ada,” kata Zulkipli usai sidang praperadilan agenda pembuktian saksi ahli dari pemohon di PN Jaksel, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya apa yang disampaikan ahli dari kubu Tom Lembong itu hanya sebagai pendapat dalam kasus umum. Zulkipli kemudian menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur yang ada.
“Itu kan pendapat. Yang disampaikan itu kan sifatnya ilustrasi umum, bukan di perkara ini,” ucap Zulkipli menanggapi.
“Kalau soal perhitungan kerugian, tadi kan disampaikan juga oleh ahli penetapan tersangka itu minimal dua alat bukti, itu standarnya. Itu putusan MK (Nomor) 21 sudah seperti itu. Perma Nomor 4 2016 seperti itu, minimal dua alat bukti,” tambahnya.
Perihal pernyataan ahli yang menyebut bahwa penghitungan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh BPK selaku auditor negara, Zulkipli menyebut hal itu merupakan pendekatan dalam hukum administrasi negara. Sedangkan dalam konteks tipikor, dia menyebut ada pendekatan yang berbeda.
“Ada pendekatan yang berbeda ketika bicara kerugian keuangan negara dalam perspektif tidak pidana korupsi. Kalau hukum administrasi negara tadi disampaikan, ada Undang-undang 17 (tahun) 2003, 1 (tahun) 2004, 15 (tahun) 2004 tentang BPK, ya secara pendekatan hukum administrasi negara begitu,” jelasnya.
“Cuma dalam konteks tipikor berbeda tadi, makanya tadi kan saya mengutip ada teori kemandirian hukum pidana, otonomi hukum pidana. Itu tadi premisnya kan satu, hukum pidana punya otonomi menentukan sendiri dan bisa berbeda dengan yang diatur di hukum administrasi negara,” terang Zulkipli.
Lebih jauh, Zulkipli menuturkan, detailnya akan dijelaskan melalui saksi ahli yang dihadirkannya dalam sidang praperadilan besok. Dia mengatakan akan menghadirkan lima ahli pada persidangan itu.
“Ada lima ahli besok, empat hadir secara langsung, satu kita bacakan keterangannya secara tertulis. Kita akan sampaikan materi itu nanti melalui ahli,” ucapnya.
Di sisi lain, Zulkipli juga menepis pernyataan Tom Lembong yang menyebut sempat tak diberi kesempatan memilih pengacara usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga membantah adanya tekanan yang dilakukan jaksa terhadap Tom Lembong dalam perkara itu.
“Nah itu soal tertekan, ini di mana tertekannya? Kalau substansi itu mau kita uji, harusnya dia ngomong. Nah kita bisa hadirkan. Ada CCTV semua di tempat pemeriksaan itu. Kita siap hadirkan, kalau konteksnya dia menyangkal atau memberikan suatu kondisi bahwa dia ditekan, dipaksa,” bantah Zulkipli.
“Kita nggak bisa hadirkan itu karena kan dia nggak berani juga menyampaikan secara tegas bahwa ada pemaksaan dan seterusnya,” tambahnya.
Sebagai informasi, agenda persidangan hari ini yakni pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon. Adapun besok merupakan giliran Kejagung sebagai termohon untuk menghadirkan ahlinya.
(ond/taa)