Jakarta –
Seorang siswa SMA di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap polisi karena membuat situs judi online (judol). Bukan cuma membuat, siswa tersebut juga merekrut tiga orang lainnya untuk mengelolanya dan menghasilkan omzet Rp 60 juta.
Siswa SMA itu dikategorikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) bersama seorang lainnya karena statusnya masih pelajar. Keduanya berusia 17 dan 16 tahun. Sementara dua orang lainnya yang ditangkap yakni AAN (22) dan ES (23).
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menuturkan, ada dua situs judi online dengan nama berbeda yang dibuat para tersangka. Keempatnya yang merupakan warga Kecamatan Padaherang ditangkap pada 14 November 2024 lalu.
“Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran,” kata Mujianto dilansir detikJabar, Rabu (20/11/2024).
“Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” sambungnya
Menurut Mujianto, otak dari pembuat situs judol tersebut adalah siswa SMA. Dia kemudian mengajak rekannya yang juga merupakan ABH serta dua orang lainnya untuk dijadikan admin dan promotor. Sejak beroperasi pada Februari lalu, para tersangka telah memperoleh keuntungan hingga Rp 60 juta.
“Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor,” ungkapnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)