Sahbirin Noor atau Paman Birin kembali mangkir dari panggilan KPK. Ini kali kedua Paman Birin seperti bersikap acuh saat diminta KPK menjadi saksi dalam kasus suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).
Paman Birin sedianya diperiksa pada Senin (18/11). Mantan Gubernur Kalsel itu absen tanpa memberikan keterangan kepada KPK.
KPK lalu menjadwalkan ulang panggilan kepada Paman Birin pada hari ini. Namun, Paman Birin lagi-lagi mangkir dari panggilan KPK.
“Jadi untuk saksi Saudara SN, sampai dengan hari ini, atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan ketidakhadirannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024), per pukul 14.42 WIB.
Tessa mengatakan kemungkinan Sahbirin akan dilakukan penjemputan paksa akan diserahkan kepada penyidik. Sesuai aturan tindakan penjemputan paksa itu memang dapat dilakukan jika saksi tidak hadir namun tanpa alasan yang jelas.
“(Penjemputan paksa), maka tentunya hal ini akan kita serahkan kepada penyidik, hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan,” kata dia.
“Terkait hal tersebut walaupun secara normatif, di mekanisme aturan saksi yang tidak memberikan keterangan, atau alasan ketidakhadiran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan,” tambahnya.
Sahbirin Noor sempat ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia lalu menggugat ke pengadilan hingga status tersangkanya pun gugur. Tessa mengatakan meski tidak lagi berstatus tersangka, Sahbirin tetap wajib hadir dalam setiap panggilan KPK.
“Dalam hal ini penyidik masih melakukan tindakan-tindakan yang sesuai mekanisme aturan, tentunya walaupun yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus tersangka, itu masih bisa dilakukan pemanggilan dan memiliki kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku,” sebutnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: