Jakarta –
Upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 dilaksanakan pada tanggal 25 November 2024. Dalam susunan upacara Hari Guru 2024, terdapat penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan kepada tenaga pendidik yang memenuhi ketentuan.
Lantas, apa itu Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan? Apa saja syarat penerima tanda kehormatan tersebut? Berikut informasinya.
Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Satyalancana Pendidikan merupakan tanda kehormatan untuk memberi penghargaan kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan berbentuk pita gantung. Satyalancana Pendidikan sifatnya tidak berkelas dan diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden.
Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan (Foto: Situs. Setneg)
|
Syarat Penerima Satyalancana Pendidikan
Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai peraturan undang-undang. Berikut rinciannya.
a. Syarat umum
Sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
b. Syarat Khusus
Sesuai Pasal 21 PP No. 35 Tahun 2010, terdiri atas:
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang dimaksud adalah yang melaksanakan tugas:
– Paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial;
– Paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus-menerus di daerah terpencil dan/atau daerah terbelakang;
– Paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus- menerus, di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain; atau
– Paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus-menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.
Tata Cara Pemakaian Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
Berikut aturan pemakaian Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan kepada tenaga pendidik yang menerimanya.
- Waktu Pemakaian
– Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional - Pakaian
– Pria: Pakaian sipil lengkap (PSL)
– Wanita: Pakaian nasional - Cara Pemakaian
– Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
– Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.
(kny/imk)