Jakarta –
Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua kamar di apartemen di Lubuk Baja, Kota Batam, yang dijadikan tempat mengoperasikan situs judi online (judol). Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 11 orang yang diduga terlibat.
“Anggota menggerebek dua kamar di Apartemen Aston. Dua kamar itu berada di lantai 2 dan lantai 17. Ditemukan aktivitas perjudian online,” kata Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, dilansir detikSumut, Sabtu (23/11/2024).
Yan Fitri mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang pria sebagai pemilik aplikasi judi online. Kemudian juga menemukan 3 aplikasi atau situs yang dikelola di dua kamar apartemen itu.
“Ikut diamankan pemilik aplikasi bernama Chandra. Jadi lokasi ini mengelola 3 aplikasi,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 10 orang lainnya. Mereka diduga berperan sebagai operator situs judi online tersebut.
“Jadi ada total 11 orang yang diamankan. Per hari ini mulai ditahan dan akan diproses sampai persidangan nanti,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)