Usulan mengenai retribusi kantin sekolah di Jakarta muncul ke permukaan. Sontak, wacana tersebut menuai banyak kritik.
Adapun ide itu diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno. Dia bahkan meminta Dinas Pendidikan Jakarta mengkaji dan membuat payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Sutikno mengaku dirinya mendapatkan ide itu usai tahu bahwa kantin di sekolah mematok harga sewa Rp 5 juta per tahun. Salah satunya kantin di SMAN 32 Jakarta.
“Sudah kita sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” kata Sutikno, dilansir situs web resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah. Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” sambungnya.
Kritik Gerindra
Wacana retribusi kantin sekolah di Jakarta kini mencuat. Anggota DPRD Jakarta F-Gerindra Ali Lubis menentang rencana tersebut.
“Wacana penarikan retribusi terhadap kantin sekolah seluruh wilayah Jakarta saat ini perlu dipikirkan ulang,” ujar Ali Lubis saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
Ali menyebut payung hukum terkait wacana ini memang sedang dibahas oleh Disdik DKI Jakarta. Namun, dia menilai wacana retribusi kantin sekolah belum diperlukan karena Rancangan APBD Jakarta 2025 sudah sangat besar.
“Menurut informasi saat ini payung hukum terkait penarikan retribusi kantin tersebut sedang dipersiapkan dan dibahas oleh Dinas Pendidikan Jakarta,” katanya.
“Menurut saya, saat ini penarikan retribusi terhadap kantin sekolah belum perlu karena RAPBD DKI Jakarta tahun 2025 sudah sangat besar tanpa harus melakukan penarikan retribusi terhadap kantin sekolah,” tegasnya.
Ali mengungkit kelas ekonomi para pemilik kantin sekolah. Dia menyebut wacana retribusi kantin sekolah bakal memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Para pemilik kantin di sekolah mayoritas merupakan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Menurut saya sebaliknya justru kita harus mensuport mereka sebab kantin sekolah merupakan UMKM yang harus didukung agar berkembang semakin besar,” ujar dia.
Ali pun mendorong pembahasan payung hukum retribusi kantin sekolah di Jakarta dibatalkan.
“Secara pribadi saya berharap agar rencana penyusunan payung hukumnya agar ditunda atau dibatalkan karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki pendapatan yang cukup lumayan besar dari sektor lain,” ujar Ali.
PKB: Lebih Baik Pengusaha Besar
Fraksi PKB DPRD Jakarta merespons soal adanya wacana retribusi kantin sekolah sebagai bagian sumber pendapatan asli daerah (PAD) di APBD DKI Jakarta 2025. Pihaknya pun membantah telah menyetujui usulan retribusi tersebut.
“F-PKB DPRD Jakarta membantah telah menyetujui adanya usulan penarikan retribusi atas seluruh kantin sekolah di Jakarta sebagai sumber pendapatan daerah,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jakarta Fuadi Luthfi dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Menurutnya, ia justru mendorong Pemprov DKI Jakarta mencari sumber-sumber pendapatan daerah dari sumber lain yang berbasis ekonomi makro, bukan berasal dari sektor mikro. Ketimbang menyasar kantin-kantin sekolah, Fuadi mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta lebih tegas dalam menegakkan aturan retribusi pajak kepada para pengusaha besar.
“Kami mendorong agar intensifikasi pendapatan daerah dilakukan dengan memaksimalkan potensi-potensi pendapatan dari sektor makro. Lagi pula pendapatan retribusi dari kantin-kantin di sekolah tidak bakal bisa menyumbangkan sumber pendapatan yang signifikan,”ujarnya.
“Para pengusaha besar justru mereka harus didorong untuk taat pajak sesuai regulasi yang berlaku, jangan ada celah bagi pengusaha besar untuk tidak taat bayar pajak,”lanjutnya.
Di sisi lain, ia menyarankan agar kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang di sekolah-sekolah ini diberi akses permodalan, sehingga usahanya berkembang dan bisa menyerap tenaga kerja untuk mencegah pengangguran.
Selain itu, Fuadi menyoroti agar kantin-kantin di sekolah yang belum ditata bisa dikelola dengan baik agar lebih bersih, sehat, dan nyaman.
“Kantin-kantin di sekolah lebih didorong untuk menjual jajanan yang bersih dan sehat, sehingga anak-anak bisa mendapatkan makanan bergizi dan dengan harga terjangkau,” ucapnya.
“Jangan sampai penarikan retribusi kepada kantin di sekolah-sekolah bisa berdampak pada kualitas jajanan dan mahalnya makanan di sekolah, sehingga merugikan anak-anak kita,” imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..