Jakarta –
Sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan beruntun maut di turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengatakan sopir berinisial DS (32) warga Karawang, Jawa Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganannya sudah tahap penyidikan.
“Berdasarkan alat bukti dan penyidikan, sopir kita naikkan statusnya jadi tersangka,” kata Yunaldi dilansir detikJateng, Sabtu (23/11/2024).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dia melanggar jam operasional yang ditentukan di jalan tersebut untuk truk di atas dua sumbu.
“Dia melanggar rambu larangan. Di sana hanya diperbolehkan lewat pukul 23.00 WIB sampai 04.00 WIB. Fungsi rem tidak berfungsi,” jelasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan yang terjadi hari Kamis (21/11) pukul 17.15 WIB itu melibatkan 13 kendaraan, yaitu 1 truk tronton, 1 truk besar, 10 sepeda motor, dan 1 mobil Daihatsu Terios.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)