Jakarta –
KPK membantah pernyataan dari kuasa hukum yang menyebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap saat kampanye. KPK memiliki perhitungan untuk tidak menangkap Rohidin saat masih berkampanye.
“Tidak, karena saat kampanye banyak massa. Kita juga hitung,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024).
Menurut Asep, jika Rohidin ditangkap saat kampanye, maka akan menimbulkan keributan. Sehingga, KPK tak akan melakukan tindakan demikian.
“Jadi tidak saat kampanye, sudah selesai. Kami sudah berhitung kalau saat kampanye banyak massanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dibawa ke Jakarta setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Pengacara Rohidin, Aizan Dahlan, menyebutkan kliennya ditangkap KPK saat sedang berkampanye.
“Itu kira-kira hal ini. Iya pada saat dia sedang di luar, pada saat dia sedang melakukan keadaan kampanye di daerah,” ujar Aizan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berakhir pada Sabtu (23/11). Aizan tak menjelaskan detail di mana Rohidin ditangkap KPK.
(aik/zap)