Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar 4.751 kasus peredaran narkoba dan menyita 2,2 ton barang bukti kasus narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Upaya itu disebut telah menyelamatkan jutaan jiwa.

    Pengungkapan kasus narkoba itu disampaikan oleh BNN bersama Polda Sumut pada Jumat (26/9/2025). Ada ribuan tersangka yang ditangkap dari kasus-kasus tersebut.

    Tangkap 6.014 Tersangka


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Kepala BNN Komjen Suyudi Ari Seto mengatakan ada 4.751 kasus yang diungkap sepanjang tahun 2025 di Sumut. Dari kasus itu, ada 6.014 orang yang dijerat sebagai tersangka.

    “Terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan kolaborasi ini menghasilkan pengungkapan 4.751 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Polda Sumut dengan jumlah tersangka 6.014,” kata Suyudi seperti dirangkum pada Minggu (28/9/2025).




    Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pelaksanaan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan Prabowo ingin ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’.

    “Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak antara BNN RI, Polda Sumatera Utara, dan Polres jajaran serta adanya informasi dari masyarakat dan media,” jelasnya.

    Sita-Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    Suyudi mengatakan ada 1,7 ton barang bukti narkoba yang disita telah dimusnahkan. BNN menyatakan pemusnahan dilakukan untuk menyalamatkan generasi masa depan bangsa.

    “Pemusnahan narkotika berjenis sabu dan ganja dengan total kurang lebih 1,7 ton,” kata Suyudi.

    Berikut barang bukti yang disita dari pengungkapan ribuan kasus tersebut:

    – Sabu: 1.414,07 kg (1,4 ton)
    – Ekstasi: 342.948,50 butir
    – Ganja: 861,53 Kg
    – Pohon/ladang ganja: 6.089 batang/6 Ha
    – Kokain: 2 Kg
    – Happy five: 97.452,50 butir
    – Ketamine: 3,4 kg
    – Happy water: 846 buah/saset mengandung narkotika gol I
    – Liquid vape: 7.357 catridge mengandung obat keras (metomidate, etomidate dan ketamine)

    – Pabrik olahan baya: 36.806 kemasan dengan berbagai (jamu dan kosmetik) merek, 1 tong plastik dan 21 bungkus produksi pabrik olahan yang tidak sesuai standar, persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan mutu.

    – Pabrik liquid vape: 60.000 cartridge mengandung narkotika gol I dan NPS melalui media sosial berupa:
    a. 2.965 catridge berisi liquid yang sudah dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    b. 35 catridge belum dipacking dan mengandung narkotika golongan 1 dan NPS
    c. Bahan mentah narkotika golongan 1
    d. Bahan baku dan prekursor narkotika golongan 1 dan NPS
    e. Bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum
    f. Cairan, perasa, pemanis pembuat liquid dan hasil limbah serta eksperimen daur ulang
    g. Berbagai kemasan box, catridge, pod, device dan peralatan laboratorium
    h. Bahan baku yang tersisa dapat membuat 57.000 catridge yang mengandung narkotika golongan 1 dan NPS.

    Selamatkan 10 Juta Jiwa

    Suyudi mengatakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 10 juta jiwa. Dia menegaskan negara hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

    “Dari total seluruh barang bukti narkotika yang disita tersebut, kurang lebih 10 juta jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Suyudi.

    Dia juga mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut menunjukkan kerja sama berbagai instansi. Dia menjamin negara berkomitmen mencegah peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat.

    “Pengungkapan kasus ini semakin membuktikan negara hadir seutuhnya untuk melindungi rakyat dari ancaman sindikat narkoba yang begitu masif dengan dilakukannya pemusnahan terhadap barang bukti yang telah diungkap,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/imk)







    Source link

    Share.