4 Larangan yang Masih Dipercaya Masyarakat Jawa saat 1 Suro, Tak Boleh Keluar Rumah! (Foto: Antara)
MALAM satu Suro tahun ini jatuh pada Kamis 26 Juni 2025. Malam satu suro berbeda dengan malam biasanya karena tiga penanggalan penting bertemu dalam satu malam, seperti 1 Suro 1959 Dal, Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, dan malam Jumat Kliwon.
Fenomena langka ini langsung menciptakan momen yang dianggap sakral serta penuh makna oleh masyarakat. Beberapa masyarakat Jawa meyakini malam satu Suro tak hanya sekadar malam tahun baru biasa, melainkan momen yang sangat sakral karena banyak yang percaya bahwa arwah leluhur akan turun ke dunia untuk memberikan perlindungan dan keberkahan.
Tradisi ini, biasanya dijalani oleh setiap orang maupun kelompok dengan melakukan doa, renungan serta upaya mendekatkan diri kepada Tuhan. Tradisi ini sudah ada sejak zaman Sultan Agung Mataram, ia ingin mempersatukan rakyatnya, dengan cara menyatukan kalender Jawa dengan kalender Islam. Sehingga, malam satu Suro dianggap sebagai warisan budaya dan spiritual yang sudah dijaga secara turun menurun.
Karena malam ini dianggap sakral oleh beberapa orang yang mempercayai tradisi tersebut, maka masyarakat Jawa menurunkan sejumlah pantangan yang dipercaya dapat menghindarkan diri dari mara bahaya maupun gangguan makhluk halus. Berikut adalah larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan:
1. Dilarang Keluar Rumah
Masyarakat Jawa percaya pada malam satu Suro dilarang untuk keluar rumah karena dapat mengundang bahaya. Terutama bagi yang memiliki weton tertentu, seperti weton tulang wangi, karena mereka dianggap dapat mengundang energi-energi negatif.