Jakarta

    Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga dianiaya hingga tewas. Pusat Polisi Militer TNI masih mendalami peran masing-masing tersangka.

    Keempat tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

    “Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Penyidik akan memeriksa tersangka untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Penyidik segera menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

    “Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” kata Wahyu.

    Selain itu, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih terus diperiksa terkait kematian Prada Lucky. Wahyu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

    “Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tutur dia.

    Sebelumnya, keempat senior diduga penganiaya Prada Lucky telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Sub-detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende. Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit yang diduga terlibat telah dilakukan sejak Rabu (6/8) malam.

    Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, menyebutkan Pangdam IX Udayana memerintahkan agar kasus ini diproses secara transparan. Pangdam IX Udayana, lanjutnya, memantau langsung penanganan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

    “Yang jelas, petunjuk Bapak Pangdam harus transparan dan dipantau langsung oleh Bapak Pangdam IX Udayana,” ujar Deny.

    (lir/lir)



    Source link

    Share.