Jakarta

    Sebanyak empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas karena dianiaya senior. Sebanyak 16 prajurit lainnya masih diperiksa.

    “Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Wahyu mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.

    “Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” ujarnya.




    Keluarga histeris saat peti jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Namo hendak ditutup menjelang prosesi pemakaman, Sabtu (9/8/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)Keluarga histeris saat peti jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Namo hendak ditutup menjelang prosesi pemakaman, Sabtu (9/8/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)

    16 Prajurit Lain Masih Diperiksa

    Ada 16 prajurit TNI lain yang masih dalam pemeriksaan terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.

    “Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tuturnya.

    Prada Lucky diduga tewas karena dianiaya senior sesama prajurit TNI. Prada Lucky diketahui baru menjadi anggota selama dua bulan. Dia mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Aeramo, Mbay, Nagakeo.

    Jenazah Prada Lucky telah dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT, Sabtu kemarin. Orang tua Prada Lucky tidak kuasa menahan tangisnya saat peti jenazah hendak ditutup untuk prosesi pemakaman.

    TNI Dalami Peran 4 Tersangka

    Pusat Polisi Militer TNI masih mendalami peran masing-masing tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

    “Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

    Penyidik akan memeriksa tersangka untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Penyidik segera menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

    “Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” kata Wahyu.

    Halaman 2 dari 2

    (kny/idn)







    Source link

    Share.