Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus bermunculan fakta baru. Kasus ini digadang-gadang melibatkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Fiona sendiri sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (5/8) lalu. Dia diperiksa sekitar 11 jam lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Berikut keempat tersangka tersebut:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Adapun nama Fiona disebut terlibat dalam perencanaan program pengadaan TIK pada Kemendikbudristek 2019-2022.
detikcom merangkum empat fakta terbaru dalam kasus ini, sebagai berikut:
1. Fiona Dicecar 70 Pertanyaan
Fiona diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Fiona dicecar sekitar 60-70 pertanyaan oleh penyidik.
“Adapun pendalamannya terhadap panggilan ini, itu mengenai bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka yang sudah ada,” kata Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing seusai pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Komunikasi tersebut, kata dia, hanya sebatas bentuk komunikasi yang dilakukan selama bekerja menentukan pemilihan Chromebook atau Windows dalam pengadaan tersebut.
“Jadi, bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja, untuk dalam pemilihan Chromebook,” ucap dia.
Indra juga menegaskan bahwa kliennya telah menyatakan tidak ada keputusan yang diambil dalam rapat kajian teknis pada 6 Mei 2020. Dimana rapat tersebut dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.
“Klien kami sudah jelaskan, intinya mengenai finalisasi atau pengadaan, klien kami tidak ikut. Cuma menurut teman-teman penyidik sudah dibuat keputusan, kami nyampaikan belum,” ucap Indra.
2. Bantah soal Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’
Ditanya perihal keterlibatan Fional dalam grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sempat diungkap Kejagung, Indra menyebut grup itu tidak secara khusus membahas adanya pengadaan Chromebook.
“Ya kalau itu ya di awal dibuat dulu ya namanya orang terpilih misalnya menjadi menteri, ya dia membentuk tim ya wajar-wajar saja. Tapi bukan khusus membahas Chromebook, tidak. Hanya ya memilih orang yang bisa dibawa kerja, hanya itu, tidak ada membahas chromebook secara terperinci, tidak,” klaim Indra.
Dia mengatakan Nadiem saat itu hanya memilih orang yang bisa diajaknya bekerja di Kemendikbud. Dia menepis tudingan bahwa grup itu dibuat khusus membahas proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang berujung dugaan korupsi.
“Hanya ya memilih orang yang bisa dibawa kerja, hanya itu, tidak ada membahas Chromebook secara terperinci, tidak,” ujar Indra.
3. Fiona Terlibat Pengadaan
Kejagung telah memeriksa mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Kejagung menyebut Fiona juga ikut terlibat dalam proses pengadaan itu.
“Dia sedikit banyak ikut terlibat dalam proses pengadaan itu bersama-sama dengan tersangka JT (Jurist Tan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Anang tak menjelaskan detail keterlibatan Fiona dalam proses pengadaan laptop itu. Dia hanya menyebut Fiona diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka.
“Sebagai saksi untuk melengkapi berkas-berkas terhadap empat tersangka, Di mana yang bersangkutan diperiksa kurang lebih hampir 9-10 jam oleh penyidik, digali keterangan-keterangannya dia terhadap pengadaan tersebut,” kata Anang.
Fiona diperiksa pada Selasa (5/8). Setelah diperiksa, pengacara menyebut Fiona ditanya terkait komunikasi yang terjadi selama Fiona bekerja di Kemendikbudristek era Nadiem.
4. Jurist Tan Jadi Buron
Kejagung RI telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna.
“Kalau JT (Jurist Tan), setahu saya, mungkin nanti saya cek lagi ya, kayaknya sudah DPO, kayaknya,” ungkap Anang saat menjawab pertanyaan wartawan terkait status DPO Jurist Tan di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Sebelumnya, Kejagung mengatakan segera menerbitkan status DPO untuk Jurist Tan, tersangka kasus korupsi Chromebook. Langkah ini diambil lantaran Jurist Tan mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
“(DPO Jurist Tan) on process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/7).
Diketahui, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik Kejagung. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 18, 21, dan 25 Juli 2025.
Sementara ini, Jurist Tan diduga sedang berada di luar negeri. Anang menyebutkan Kejagung sudah memperoleh informasi terkait keberadaannya.
“Semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Halaman 2 dari 5
(azh/azh)