5 Fakta Gaji Anggota DPR hingga Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Raup Rp100 Juta per Bulan (Foto: Okezone)

    JAKARTAGaji anggota DPR periode 2024-2029 disorot usai mendapat tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. Hal ini membuat penghasilan bersih yang diterima anggota DPR lebih Rp100 juta per bulan.

    Besaran penghasilan ini terungkap ketika anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menanggapi pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang yang halal di parlemen. 

    Hasanuddin kemudian membuka penghasilan resmi yang diterimanya melalui gaji pokok, tunjangan rumah dan tunjangan lainnya yang melebihi Rp100 juta per bulan. Sebab, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

    Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani sudah angkat bicara mengenai gaji dan tunjangan rumah anggota DPR. Menurutnya, gaji anggota DPR tidak naik tetapi mendapatkan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

    Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta gaji anggota DPR hingga tunjangan rumah Rp50 juta, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

    1. Gaji Anggota DPR Rp100 Juta

    Besaran gaji anggota DPR yang mencapai Rp100 juta per bulan pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Menurutnya, gaji tersebut dianggap naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas. 

    Menurutnya, fasilitas rumah tersebut diganti dengan tunjangan rumah sekitar Rp50 juta.

    “Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.

    Dengan gaji Rp100 juta per bulan, dia mengibaratkan mendapatkan gaji Rp3 juta per hari. Dia mengaku bersyukur dengan gaji dan tunjangan yang didapatkan tiap bulan. “Rp3 juta per hari. Bayangkan kalau dengan wartawan berapa? Mohon maaf ya. Saya bersyukur sekali,” katanya.

    Sontak pernyataan ini viral di media sosial. Narasi yang muncul adalah gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta.

    2. Ketua DPR Puan Maharani Bantah Gaji Naik

    Ketua DPR Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar kenaikan gaji anggota DPR yang menjadi Rp3 juta per hari atau jika dihitung mencapai Rp90 juta per bulan.

    “Enggak ada kenaikan,” tegas Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

    Puan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas. Uang ini sekitar Rp50 juta. “Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ujarnya.

    Sementara itu terkait rumah dinas DPR, Puan menegaskan rumah tersebut sudah tidak diberikan sebab telah dikembalikan kepada negara. “Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” tuturnya.

    Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    “Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” kata Puan.

     



    Source link

    Share.