JAKARTA – Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10% berdampak pada kenaikan harga BBM. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 pasal 24 ayat 1 menyebutkan “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen”. Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50% dari kendaraan pribadi.

    PBBKB dikenakan berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenanai pajak pertambahan nilai (Ppn). Dengan adanya peraturan ini BBM di DKI Jakarta bisa naik cukup besar.



    Berikut Okezone telah merangkum 5 fakta harga BBM naik, Sabtu (3/02/2024).

    1. Penyebab Kenaikan Harga

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak BBM untuk menekan polusi udara dan percepatan penggunaan kendaraan listrik. Kenaikan harga BBM non-subsidi akibat kenaikan PBBKB yakni dari 5% ke 10%.

    Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tertuang aturan mengenai Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting juga menyatakan PBBKB merupakan salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Maka, kenaikan PBBKB tentu akan berdampak pada kenaikan BBM.

    “Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujar Irto kepada MNC Portal di Jakarta, Selasa (30/01/2024).

    2. Pernyataan Kementerian BUMN

    Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan wewenang mengenai kenaikan BBM berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedangan Kementerian BUMN hanya berlaku sebagai pelaksana kebijakan.

    “Naik gak naik BBM itu tergantung pada Kementerian Teknik (ESDM), bukan Kementerian BUMN, dalam arti Pertamina. Pertamina mah ikut aja,” ucap Arya saat ditemui di terminal III Bandara Soekarno-Hatta.

    3. Waktu Kenaikan Tidak Tepat

    Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Fadhi menyatakan kenaikan PBBKB yang berdampak pada kenaikan harga BBM yang dilakukan ditahun politik tidak tepat. Hal ini dinilai akan menyebabkan gejolak sosial.

    “Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya,” jelas Fahmy.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    4. Jenis BBM yang Naik Harga

    Harga BBM yang mengalami kenaikan hanya pada BBM non-subsidi. Sedangkan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tidak akan mengalami perubahan harga dari pemerintah pusat.

    Sementara BBM yang harganya naik adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan akan berbeda berdasarkan besaran PBBKB yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing wilayah.

    “Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi. Besaran PBBKB ditentukan masing-masing Pemda,” ucap Irto,

    5. Harga BBM Saat Ini

    Harga BBM non-subsidi saat ini di Jakarta naik cukup besar. Hal ini karena setiap penyedia bahan bakar harus membayar pajak lebih tinggi kepada Pemprov DKI Jakarta. Rincian harga BBM non-subsidi adalah ;

    Pertamax: Rp12.950 per liter

    Pertamax Green 95 : Rp13.900 per liter

    Pertamax Turbo : Rp14.400 per liter

    Dexlite : Rp14.550 per liter

    Pertamina Dex : Rp15.100 per liter



    Source link

    Share.