Jakarta

    Peristiwa tidak terduga dialami komedian Entis Sutisna alias Sule. Dia ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan ketika membawa mobil jenis double cabin.

    Peristiwa itu viral di media sosial. Sule mengabadikan momen dia ditilang ke Instagram pribadinya, berikut fakta-fakta tentang penilangan Sule:

    1. Sule Tak Bawa KIR

    Sule ditilang Dishub diduga karena membawa mobil jenis double cabin tanpa surat KIR sebagai tanda kelayakan kendaraan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Sule dengan anggota Dishub yang menyetopnya sempat berdialog. Petugas Dishub meminta Sule memberikan surat KIR atas kendaraannya.

    Sule mengaku tidak tahu di mana keberadaan surat KIR itu. Dia mengaku surat itu sedang dicari.




    “Suratnya ada, tetapi antara ketinggalan atau di mobil. Ini lagi dicari, di rumah juga dicari,” ujar Sule.

    Dia pun mengatakan tidak masalah jika ditilang. Ia hanya meminta proses penilangan dilakukan cepat karena ia sedang mengejar waktu ke lokasi syuting.

    2. Mobil Sule Wajib KIR

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Komedian Sule terkena penertiban Operasi Lintas Jaya yang dilakukan oleh Dishub. Dia menjelaskan kendaraan double cabin diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali.

    “Terkait berita tentang komedian Sule yang terkena penertiban operasi lintas jaya, beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali,” kata Syafrin, Jumat (26/9/2025).

    3. Masa Berlaku KIR Sudah Habis

    Menurut Syafrin, saat petugas Dishub mengecek kendaraan Sule, ternyata uji berkalanya sudah habis masa berlaku. Mobil Sule KIR nya berakhir pada 23 Maret 2025.

    “Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” ungkapnya.

    4. Penilangan Sesuai SOP

    Syafrin lantas menegaskan penindakan terhadap Sule sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.

    “Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan,” imbuhnya.

    5. Aturan soal KIR

    Dalam Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 Tahun 2021 disebutkan:

    Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.

    Toyota Hilux yang digunakan Sule itu termasuk pikap double cabin di mana bagian belakangnya diperuntukkan untuk mengangkut barang. Di dalam Permenhub di atas turut disebutkan bahwa mobil jenis itu wajib dilakukan uji berkala.

    Dalam Pasal 3 ayat (3) Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 disebutkan ada 3 yaitu uji berkala pendaftaran kendaraan wajib uji berkala, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku. Disebutkan pula bahwa uji berkala berlaku selama 6 bulan.

    Lalu apa sanksinya jika tidak diuji berkala? Sanksi berkaitan dengan hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.

    Disebutkan pada Pasal 53 ayat (1) bahwa mobil barang sebagaimana dikendarai Sule diwajibkan akan uji berkala. Lalu pada Pasal 76 disebutkan sanksi-sanksinya, salah satunya memberikan peringatan tertulis.

    Pasal 76
    Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. pembayaran denda;
    c. pembekuan izin; dan/atau
    d. pencabutan izin.

    Tonton juga Video: Sule Ditilang Bawa Pikap Double Cabin, Ini Kata Dishub DKI

    Halaman 2 dari 4

    (zap/whn)







    Source link

    Share.